Tips Cara Memilih & Membeli Mobil Bekas Pakai


Membeli mobil bekas pakai dengan harga terjangkau dan kondisi mobil bagus tidaklah mudah. Namun bagi yang sudah terbiasa dengan hal ini, membeli mobil bekas bukanlah sesuatu yang sulit, karena mereka mengetahui apa yang harus dilakukan sebelumnya. Seperti sebuah peribahasa, jangan sampai “membeli kucing dalam karung”, maka dalam membeli mobil bekas pun harus ekstra hati-hati, jangan sampai Anda membeli kendaraan dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga pembelian kendaraan tersebut. Jangan sampai Anda menyesal karena memilih kendaraan yang salah. Baik pembelian mobil maupun motor, minimal Anda harus mengetahui langkah apa yang harus dilakukan sebelum transaksi jual beli terjadi.

Langkah-langkah aman yang bisa Anda pertimbangkan sebelum membeli mobil bekas ini, antara lain:

  1. Pilihlah tempat yang aman untuk membeli mobil bekas pakai. Usahakan membeli mobil bekas di show room atau dealer mobil bekas resmi dan terpercaya. Biasanya apabila kita membeli mobil bekas pakai di show room atau di dealer resmi mobil bekas, akan diberikan garansi kepada pembeli. Dan sebisa mungkin Anda mencari banyak rekomendasi dari orang yang Anda percayai.
  2. Janganlah Anda sesekali terbujuk rayuan penjual yang menyebabkan Anda tidak memperhatikan apa yang seharusnya Anda perhatikan. Dan hati-hatilah apabila Anda menemukan penjual yang menawarkan harga jauh di bawah harga pasaran. Mobil bekas yang dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran dan tidak sebagaimana lazimnya, kemungkinan besar mobil itu adalah hasil curian atau bisa juga mobilnya bermasalah.
  3. Hendaknya Anda menghindari mobil bekas yang tidak jelas asal usulnya. Dan jangan cepat percaya apabila penjual mengatakan bahwa BPKB mobil tersebut hilang, lalu ia mengatakan bahwa yang ada hanya salinannya saja. Waspadalah, siapa tahu mobil itu adalah mobil curian, lalu penjual membuat salinan BPKB-nya.
  4. Periksalah dengan teliti semua kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan lakukan cross check ke Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda setempat tentang surat-surat tersebut.
  5. Hendaknya Anda mendatangi bagian Tata Usaha STNK dan BPKB Kantor Samsat di Polda setempat untuk melakukan pengecekan status mobil tersebut, apakah bermasalah, dan apakah pernah menjadi daftar blokir (mobil yang dinyatakan hilang)
  6. Periksalah dengan teliti kesesuaian kelengkapan surat-surat mobil bekas tersebut dengan nomor rangka mobil, serta dengan nomor BPKB mobil, demi mencegah Anda mendapatkan surat-surat kendaraan yang dipalsukan.
  7. Anda harus meminta identitas pemilik lengkap, seperti salinan KTP (lihat aslinya juga), catat alamat dan nomor telp yang bisa Anda hubungi, agar Anda tidak susah apabila akan melakukan perubahan data dari penjual kepada pembeli (proses balik nama).
  8. Jika Anda telah selesai dalam transaksi pembelian mobil bekas tersebut, jangan lupa untuk mengurus pemindahan/pengubahan status hak milik atas kendaraan tersebut ke atas nama diri Anda.




Artikel Terkait:

Posting Komentar

0 Comment:

Posting Komentar