Manajemen K3 Kesehatan & Keselamatan Kerja (OHSAS 18001)


Merupakan Sistem Manajemen K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang berisi bagaimana suatu organisasi melakukan analisa resiko terhadap bahaya yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja.

Isi dari klausul tersebut dijabarkan di bawah dan diintepretasikan sesuai dengan organisasi tersebut.

Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja – Persyaratan









OHSAS 18001:1999

Ammendment 1 – 2002

Daftar isi 
1. Ruang lingkup 
2. Referensi publikasi 
3. Istilah dan definisi 
3.1. Kecelakaan 
3.2. Audit 
3.3. Peningkatan berkelanjutan 
3.4. Bahaya 
3.5. Identifikasi bahaya
3.6. Insiden 
3.7. Pihak terkait 
3.8. Ketidak-sesuaian 
3.9. Tujuan 
3.10.Kesehatan dan keselamatan kerja 
3.11.Sistem manajemen K3 
3.12.Organisasi 
3.13.Kinerja 
3.14.Resiko
3.15.Penilaian resiko
3.16.Keselamatan 
3.17.Resiko yang dapat ditolerir 

4. Elemen-elemen sistem manajemen
K3 4.1. Persyaratan umum 
4.2. Kebijakan K3 
4.3. Perencanaan 
4.4. Penerapan dan operasi 
4.5. Pemeriksaan dan tindakan perbaikan
4.6. Tinjauan manajemen


Lampiran A (informatif) Kaitan antara OHSAS 18001, ISO 14001:1996 dan ISO 9001:1994


1 Ruang lingkup

Seri persyaratan Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHSAS) ini menyatakan persyaratan sistem manajemen kesehatan dan kesalamatan kerja (K3), agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan meningkatkan kinerjanya. Secara spesifik persyaratan ini tidak menyatakan kriteria kinerja, ataupun memberikan persyaratan secara lengkap dalam merancang sistem manajemen.

Persyaratan OHSAS ini dapat diaplikasikan kepada organisasi yang berniat untuk:

a) membuat suatu sistem manajemen K3 untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko kepada karyawan dan pihak-pihak terkait lain yang mungkin ditimbulkan oleh resiko K3 yang terkait dengan aktivitas kerja organisasi;

b) menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan meningkatkan sistem manajemen K3;

c) menentukan persyaratan tersebut sesuai dengan kebijakan K3 yang ditetapkan;

d) memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan lain;

e) mendapatkan sertifika/registrasi atas sistem manajemen K3 oleh organisasi eksternal; atau

f) menentukan sendiri ketentuan dan deklarasi kesesuaian dengan persyaratan OHSAS


Semua persyaratan OHSAS ini dimaksudkan agar dapat digabungkan dengan sistem manajemen K3. Luasnya aplikasi akan tergantung pada faktor-faktor seperti kebijakan K3 organisasi, sifat dari aktivitas tersebut dan resiko-resiko serta kompleksitas dari operasi-operasinya.


Persyaratan OHSAS ini ditujukan untuk aspek kesehatan dan keselamatan kerja daripada keselamatan produk dan jasa.


2 Referensi publikasi

Publikasi lain yang menyediakan informasi atau pedoman tertera pada daftar publikasi. Sebaiknya bahwa publikasi edisi terakhir yang digunakan. Khususnya, referensi yang digunakan:

§ OHSAS 18002:1999, Pedoman penerapan OHSAS 18001

§ BS 8800:1996, Pedoman sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja


3 Istilah dan definisi

Untuk keperluan persyaratan OHSAS ini, istilah-istilah dan definisi berikut yang digunakan.


3.1 kecelakaan

kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan kematian, sakit, luka, rusak atau kecelakaan lainnya


3.2 audit

suatu penilaian sistematis untuk menentukan apakah aktivitas dan hasil-hasil yang berhubungan sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai kebijakan dan tujuan organisasi (lihat 3.9)


3.3 peningkatan berkelanjutan

proses peningkatan sistem manajemen K3, untuk mencapai peningkatan-peningkatan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja secara keseluruhan, sesuai dengan kebijakan K3 organisasi


CATATAN – Proses tidak perlu ditetapkan di seluruh area aktivitas secara serentak


3.4 bahaya

sumber atau situasi yang berpotensi mencelakakan manusia atau sakit, kerusakan properti, kerusakan lingkungan tempat kerja, atau kombinasi dari semuanya.


3.5 identifikasi bahaya

proses untuk mengetahui adanya suatu bahaya (lihat 3.4) dan menentukan karakteristiknya


3.6 insiden

kejadian yang dapat mengakibatkan kecelakaan atau kejadian yang berpotensi menjadi kecelakaan


CATATAN – Suatu kecelakaan di mana tidak terjadi sakit, luka, rusak, atau kecelakaan lain yang terjadi juga disebut sebagai “nyaris terjadi”. Istilah “insiden” termasuk “nyaris terjadi”.


3.7 pihak-pihak terkait

individu atau kelompok yang mempunyai perhatian atau mempengaruhi kinerja K3 organisasi


3.8 ketidak-sesuaian

suatu penyimpangan dari standar kerja, praktek, prosedur, regulasi, item kinerja manajamen, dll. yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mengarah terjadinya kecelakaan atau sakit, kerusakan properti, kerusakan lingkungan tempat kerja, atau kombinasi dari semuanya.


3.9 tujuan

sasaran, dalam hal kinerja K3, yang ditetapkan organisasi untuk dicapai.


CATATAN – Tujuan harus dikuantifikasikan bila dimungkinkan


3.10 kesehatan dan keselamatan kerja

kondisi dan faktor-faktor yang berdampak pada kesehatan karyawan, pekerja kontrak, personel kontraktor, tamu dan orang lain di tempat kerja.


3.11 sistem manajemen K3

sebagian dari sistem manajemen keseluruhan yang memudahkan pengelolaan resiko K3 yang terkait dengan kegiatan bisnis organisasi. Hal ini termasuk struktur organisasi, perencanaan kerja, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses, tinjauan dan pemeliharaan kebijakan K3 organisasi.


3.12 organisasi

perusahaan, operasi, firma, kelompok usaha, institusi atau asosiasi, atau bagian, baik kelompok atau tidak, publik atau pribadi, yang memiliki fungsi dan administrasi sendiri.


CATATAN – Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, dengan suatu operasi tunggal mungkin disebut sebagai organisasi


3.13 kinerja

hasil yang terukur dari sistem manajemen K3, yang terkait dengan pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja organisasi, berdasarkan kebijakan dan tujuan K3 organisasi


CATATAN – Pengukuran kinerja termasuk pengukuran aktivitas dan hasil K3 manajemen.


3.14 resiko

kombinasi dari kemungkinan dan konsekuensi terjadinya kejadian berbahaya yang terpersyaratan


3.15 penilaian resiko

proses perkiraan besarnya resiko secara keseluruhan dan menentukan apakah resiko dapat ditolerir atau tidak


3.16 keselamatan

bebas dari resiko kecelakaan yang tidak dapat diterima (Pedoman 2 ISO/IEC)


3.17 resiko yang dapat ditolerir

resiko yang telah dikurangi sampai pada tingkat yang mampu dipikul oleh organisasi yang berkenaan dengan peraturan hukum dan kebijakan K3 organisasi itu sendiri.


4 Elemen-elemen sistem manajemen K3

4.1 Persyaratan umum

Organisasi harus membuat dan memelihara sistem manajemen K3, yang persyaratannya diuraikan pada klausul 4.


4.2 Kebijakan K3

Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja harus disetujui oleh manajemen puncak organisasi yang menyatakan dengan jelas seluruh tujuan kesehatan dan keselamatan dan komitmen untuk meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan.


Kebijakan ini harus:

a. sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 organisasi;


b. mencakup suatu komitmen untuk peningkatan berkelanjutan;

c. mencakup suatu komitmen untuk paling tidak mematuhi peraturan K3 dan persyaratan lain yang biasa dilakukan oleh organisasi;

d. didokumentasikan, diterapkan, dan dipelihara;

e. dikomunikasikan ke seluruh karyawan dengan tujuan bahwa karyawan menyadari kewajiban K3 masing-masing;

f. tersedia untuk pihak-pihak terkait; dan

g. dikaji secara periodik untuk memastikan kebijakan tetap relevan dan sesuai dengan organisasi.


4.3 Perencanaan

4.3.1 Perencanaan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi bahaya secara rutin, penilaian atas resiko-resiko, dan penerapan kendali pengukuran sesuai keperluan.


Perencanaan ini harus termasuk:

§ aktivitas rutin dan aktivitas tidak rutin;

§ aktivitas seluruh personel yang mempunyai akses ke tempat kerja (termasuk sub-kontraktor dan tamu);

§ fasilitas tempat kerja, yang disediakan baik oleh organisasi ataupun pihak lain.


Organisasi harus memastikan bahwa hasil dari penilaian ini dan dampak pengendalian ini dipertimbangkan pada saat menetapkan tujuan K3. Organisasi harus mendokumentasikan dan memutakhirkan informasi ini.


Metodologi organisasi untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus:

§ ditentukan dengan melihat ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodologi ini proaktif daripada reaktif

§ memberikan klasifikasi resiko dan identifikasi bahwa resiko-resiko tersebut dihilangkan atau dikendalikan dengan pengukuran seperti ditentukan dalam 4.3.3 dan 4.3.4;

§ konsisten dengan pengalaman operasi dan kemampuan kendali pengukuran yang dilakukan;

§ memberikan masukan dalam menentukan persyaratan fasilitas, identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau pengembangan kendali operasional;

§ menentukan pengendalian tindakan yang diperlukan untuk memastikan efektivitas dan waktu penerapannya.


CATATAN – Pedoman lebih lanjut dalam identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko, lihat OHSAS 18002.


4.3.2 Persyaratan hukum dan persyaratan lainnya

Organisasi harus membuat dan memelihara suatu prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses persyaratan hukum dan persyaratan K3 lainnya yang diaplikasikan untuk K3.


Organisasi harus memutakhirkan informasi. Informasi persyaratan hukum dan persyaratan lainnya harus dikomunikasikan kepada karyawan dan pihak-pihak lain yang terkait.


4.3.3 Tujuan

Organsasi harus membuat dan mendokumentasikan tujuan dan sasaran kesehatan dan keselamatan kerja, pada setiap fungsi dan tingkat yang relevan di dalam organisasi.


Pada saat membuat dan meninjau tujuan-tujuan tersebut, organisasi harus mempertimbangkan persyaratan hukum dan persyaratan K3 lainnya, aspek teknologi, aspek keuangan, persyaratan operasional dan bisnis, dan pandangan dari pihak-pihak terkait. Tujuan harus konsisten dengan kebijakan K3, termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan.


4.3.4 Program manajemen K3

Organisasi harus membuat dan memelihara (suatu) program untuk pencapaian tujuan K3. Program ini harus meliputi dokumentasi dari:

a. penunjukan penanggung jawab dan kewenangan untuk mencapai tujuan pada setiap fungsi dan tingkat organisasi.

b. cara dan jangka waktu untuk mencapai tujuan.

Program manajemen K3 harus dikaji pada interval waktu yang teratur dan terencana. Bila diperlukan program manajemen K3 dirubah untuk mencakup perubahan aktivitas, produk, jasa, atau kondisi operasional organisasi.


4.4 Penerapan dan operasi

4.4.1 Struktur dan tanggung jawab

Peranan, tanggung jawab dan kewenangan personel, yang mengatur, melaksanakan dan memeriksa aktivitas yang mempunyai dampak resiko-resiko K3 dalam aktivitas organisasi, fasilitas dan proses, harus ditentukan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan untuk pelaksanaan manajemen K3.

Tanggung jawab tertinggi dalam kesehatan dan keselatan kerja berada pada manajemen puncak. Organisasi harus menunjuk seorang anggota manajemen puncak (mis. Dalam organisasi skala besar, seorang anggota dewan direksi atau eksekutif) dengan tanggung jawab untuk menerapkan dan melaksanakan persyaratan dengan benar di lokasi dan tempat kegiatan di dalam organisasi.

Manajemen harus menyediakan sumber daya yang penting untuk penerapan, pengendalian dan peningkatan sistem manajemen K3.


CATATAN – Sumber daya termasuk sumber daya manusia dan ketrampilan khusus, teknologi dan keuangan.

Anggota manajemen puncak yang ditunjuk harus mempunyai peran, tanggung jawab dan kewenangan untuk:


a. menjamin persyaratan sistem manajemen K3 dibuat, diterapkan, dan dipelihara sesuai dengan persyaratan OHSAS ini;

b. melaporkan kinerja sistem manajemen K3 kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar untuk peningkatan sistem manajemen K3.

Semuanya dengan tanggung jawab manajemen harus memperlihatkan komitmennya untuk meningkatkan kinerja K3.


4.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi

Personel harus kompeten untuk melakukan tugas-tugas yang mempunyai dampak pada K3 dalam pekerjaan. Kompetensi harus ditentukan sesuai atas dasar pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman.


Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk memastikan semua karyawan dari setiap fungsi dan tingkat peduli akan:

§ pentingnya kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur K3, dan dengan persyaratan sistem manajemen K3;


§ konsekuensi K3, yang aktual atau berpotensi, dari kegiatan kerjanya serta manfaat K3 dari peningkatan kinerja perorangan;

§ peranan dan tanggung jawabnya dalam mencapai kesesuaiannya dengan kebijakan dan prosedur K3 dan dengan persyaratan sistem manajemen K3, termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat;


§ konsekuensi potensial dari penyimpangan terhadap prosedur operasi yang ditentukan.


Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan tingkat perbedaan dari:

§ tanggung jawab, kemampuan dan ketrampilan dan

§ resiko


4.4.3 Konsultasi dan komunikasi

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk memastikan informasi K3 yang sesuai dikomunikasikan ke dan dari karyawan dan kepada pihak-pihak terkait lain.


Pengaturan informasi mengenai keterlibatan dan konsultasi harus didokumentasikan dan diberikan kepada pihak-pihak terkait.


Karyawan harus:

§ terlibat dalam pengembangan dan tinjauan kebijakan dan prosedur untuk mengendalikan resiko;

§ dikonsultasikan bila ada perubahan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan tempat kerja;

§ menjadi wakil dalam hal kesehatan dan keselamatan;

§ diinformasikan kepada wakil K3 dan wakil manajemen yang dipilih (lihat 4.4.1).


4.4.4 Dokumentasi

Organisasi harus membuat dan memelihara informasi, dalam media cetak atau elektronik, untuk:

a. menerangkan elemen-elemen inti sistem manajemen dan interaksinya;

b. memberikan petunjuk dokumentasi yang terkait.


CATATAN – Hal penting bahwa dokumentasi dibuat seminimum mungkin untuk efektivitas dan efisiensi.


4.4.5 Pengendalian dokumen dan data

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang disyaratkan oleh OHSAS ini untuk menjamin bahwa:

a. dokumen dapat ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan;

b. dokumen secara berkala ditinjau, dirubah bila diperlukan dan disetujui kecukupannya oleh personel yang diberi wewenang;

c. dokumen mutakhir yang relevan tersedia di seluruh lokasi operasi yang penting bagi berfungsinya sistem manajemen K3 secara efektif;

d. dokumen kadaluarsa segera dimusnahkan dari semua titik penerbitan dan penggunaan, atau sebaliknya dijamin terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan yang dimaksudkan;

e. setiap dokumen kadaluarsa yang disimpan untuk keperluan perundang-undangan dan/atau untuk keperluan pemeliharaan pengetahuan diidentifikasikan secara tepat.


4.4.6 Pengendalian operasional

Organisasi harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi resiko, di mana kendali pengukuran perlu dilakukan. Organisasi harus merencanakan kegiatan ini, termasuk pemeliharaannya, untuk menjamin bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi tertentu dengan:

a. membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk mengatasi situasi ketiadaan prosedur yang dapat menyebabkan penyimpangan dari kebijakan dan tujuan K3;

b. menetapkan kriteria operasi di dalam prosedur;

c. membuat dan memelihara prosedur yang berkaitan dengan identifikasi resiko K3 dari barang, peralatan dan jasa yang dibeli dan/atau oleh organisasi dan mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan yang relevan kepada pemasok dan kontraktor.

d. membuat dan memelihara prosedur untuk mendesain tempat kerja, proses, instalasi, mesin, prosedur operasi dan organsisasi kerja, termasuk adaptasinya kepada kemampuan manusia, untuk menghilangkan atau mengurangi resiko K3 dari sumbernya.


4.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat

Organisasi harus membuat dan memelihara rencana dan prosedur untuk mengidentifikasi adanya potensi untuk, dan tanggap pada, insiden dan situasi darurat, serta mencegah dan mengurangi terjadinya sakit dan luka yang mungkin berkaitan dengannya.


Organisasi harus meninjau prosedur kesiagaan dan tanggap darurat, khususnya, sesudah terjadinya kecelakaan atau situasi darurat.


Organisasi harus pula secara berkala menguji prosedur sejauh hal ini dapat dilakukan.


4.5 Pemeriksaan dan tindakan perbaikan

4.5.1 Pemantauan dan pengukuran kinerja

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja K3 secara teratur. Prosedur ini harus dibuat untuk:

§ pengukuran kualitatif dan kuantitatif, sesuai dengan keperluan organisasi;

§ memantau perluasan yang memungkinkan tujuan K3 organisasi tercapai;

§ mengukur kinerja secara proaktif untuk memantau kesesuaian dengan program manajemen K3, kriteria operasional dan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan peraturan;

§ mengkur kinerja secara reaktif untuk memantau kecelakaan, sakit, insiden (termasuk nyaris terjadi) dan bukti catatan lain penyimpangan kinerja K3;


§ mencatat data dan hasil pemantauan dan mengukur kecukupan untuk melakukan analisis tindakan perbaikan dan pencegahan lanjutan.


Jika peralatan pemantauan digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan tersebut. Catatan hasil kalibrasi dan pemeliharaan harus disimpan.


4.5.2 Kecelakaan, insiden, ketidak-sesuaian dan tindakan perbaikan dan pencegahan

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menentukan tanggung jawab dan kewenangan untuk:

a) penanganan dan penyelidikan atas:

kecelakaan;

insiden;

ketidaksesuaian;

b) mengambil tindakan untuk menghilangkan setiap konsekuensi yang timbul dari kecelakaan, insiden dan ketidaksesuaian;

c) menerbitkan dan menyelesaikan tindakan perbaikan dan pencegahan;

d) konfirmasi bahwa tindakan perbaikan dan pencegahan telah dilakukan.


Prosedur ini harus menentukan bahwa semua tindakan perbaikan dan pencegahan yang diusulkan ditinjau melalui proses penilaian resiko sebelum diterapkan.


Setiap tindakan perbaikan atau pencegahan yang diambil untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang terjadi dan berpotensi untuk terjadi harus sesuai dengan besarnya masalah dan sepadan dengan dampak resiko K3 yang dihadapi.


Organisasi harus menerapkan dan mencatat setiap perubahan ke dalam prosedur terdokumentasi yang dihasilkan oleh tindakan perbaikan dan pencegahan.


4.5.3 Catatan dan manajemen catatan

Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan penempatan catatan K3, juga hasil audit serta tinjauan.


Catatan K3 harus mudah dibaca, dapat didentifikasi dan dapat ditelusuri ke kegiatan yang terjadi. Catatan K3 harus dsimpan dan dipelihara sedemikian rupa sehingga catatan ini mudah dicari dan terlindungi agar tidak rusak, usang atau hilang. Jangka waktu penyimpanan catatan harus ditentukan dan dicatat.


Catatan harus dipelihara, sesuai dengan kebutuhan sistem dan organisasi, untuk membuktikan kesesuaiannya dengan persyaratan OHSAS ini.


4.5.4 Audit

Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3 secara berkala, agar dapat:

a. menentukan apakah sistem manajemen K3:


§ sesuai dengan pengaturan yang direncanakan untuk manajemen K3, termasuk persyaratan OHSAS ini.

§ telah diterapkan dan dipelihara secara baik; dan




§ efektif memenuhi kebijakan dan tujuan organisasi;


b. meninjau hasil audit sebelumnya;

c. memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.


Program audit, termasuk jadwalnya, harus didasarkan pada pentingnya penilaian resiko pada kegiatan organisasi, dan hasil audit sebelumnya. Prosedur audit harus meliputi ruang lingkup, frekuensi, metodologi dan kompetensi, maupun tanggung jawab dan persyaratan pelaksanaan audit dan pelaporan hasilnya.


Bila dimungkinkan, audit harus dilaksanakan oleh personel independen yang terlepas dari tanggung jawab langsung atas aktivitas yang dinilai.


CATATAN – Istilah “independen” di sini tidak berarti pihak dari luar organisasi.


4.6 Tinjauan manajemen


Manajemen puncak organisasi harus, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, meninjau sistem manajemen K3, untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya secara berkelanjutan. Proses tinjauan manajemen harus menjamin bahwa informasi penting dikumpulkan untuk memungkinkan manajemen melakukan evaluasi ini. Hasil tinjauan ini harus didokumentasikan.


Tinjauan manajemen harus membahas kemungkinan perlunya perubahan kebijakan, tujuan dan unsur-unsur lainnya dari sistem manajemen K3, berdasarkan laporan hasil audit sistem manajemen K3, perubahan keadaan dan komitmen untuk peningkatan berkelanjutan 


Artikel Terkait:

Posting Komentar

0 Comment:

Posting Komentar