Beliau adalah Asma binti Asad bin al-Furat al-Qayrawaniyyah, putri seorang ulama dan Qadli dari Afrika serta shahabat bagi dua orang Imam, yaitu Abu Yusuf dan Malik bin Anas.
Beliau tumbuh di bawah didikan ayahnya sendiri dan merupakan putri satu-satunya. Ternyata, sang ayah dapat mendidiknya dengan baik dan mengasah otaknya dengan ilmu dan hikmah. Beliau selalu menghadiri majlis pengajian yang diadakan sang ayah di rumahnya, berpartisipasi di dalam bertanya dan berdebat sehingga kemudian dikenal sebagai wanita yang memiliki keutamaan, periwayat hadits dan ahli fiqih dari kalangan Ahli Iraq yang merupakan basis para penganut dan shahabat Abu Hanifah.
Ketika Asad, sang ayah memegang jabatan sebagai komandan tentara yang dipersiapkan untuk menaklukkan pulau Shiqalliyyah (Cecilia) pada masa pemerintahan Ziyadah ke1, para penduduk sudah berduyun menyambut panggilannya, bendera-bendera dan panji-panji telah dikibarkan serta genderang perang telah ditabuh, keluarlah Asma untuk mengucapkan kata perpisahan kepada sang ayah dan ikut mengantarnya hingga sampai di suatu tempat bernama Sousa. Beliau diam disini hingga para prajurit menaiki kapal perang dan dan kapal bertuliskan Bismillâhi Majr’eha wa mursâha telah berlayar meninggalkan dermaga.
Asad, seorang Qadli yang juga komandan, mendapatkan kemenangan besar dan berhasil menaklukkan benteng pulau tersebut sehingga apa yang disumbangkannya tersebut telah ditorehkan sejarah untuknya sepanjang masa. Dia gugur sebagai syahid pada tahun 213 H tatkala melakukan pengepungan terhadap kota Sarqusah, ibukota kekaisaran Romawi di Cecilia. Ketika itu, panji berada di tangan kirinya sementara pedang telah terpancang di tangan kanannya sembari melantunkan firman Allah Ta’ala “Idza Jâ`a nashrullâhi wal Fath ” (surat an-Nashr).
Sepeninggal sang ayah, Asma` menikah dengan salah seorang murid ayahnya yang bernama Muhammad bin Abi al-Jawâd yang kemudian menggantikan posisinya pada jabatan sebagai Qadli. Lalu dia juga mengepalai al-Masyîkhah al-Hanafiyyah (Perguruan Madzhab Hanafiy) di negeri Afrika pada tahun 225 H, kemudian meninggalkan jabatan tersebut dan mendapatkan batu ujian dari khalifah ketika itu yang menuduhnya mencuri uang titipan, lantas memenjarakannya.
Manakala sang suami masih berada di dalam penjara, datanglah sang isteri, Asmâ menghadap Qadli yang baru sembari berkata, “Saya akan membuat suami saya membayar harta yang dia dituduh mencurinya ini untuk dirinya sendiri.”
Sang Qadli menjawab, “Jika dia mau mengakui bahwa itu adalah harta tersebut atau sebagai ganti darinya, aku akan melepaskannya.”
Namun Ibn Abi al-Jawâd menolak untuk mengakuinya sementara sang Qadli pun enggan melepaskannya.
Setelah tak berapa lama, sang Qadli tersebut pun dipecat sehingga suami Asmâ` ini kembali lagi memangku jabatan tersebut. Sekalipun begitu, dia tidak membuat perhitungan dengan tindakan pendahulunya tersebut terhadap dirinya. Ini adalah suatu sikap yang mulia dan terhormat darinya.
Asmâ` masih tetap diagung-agungkkan dan dibangga-banggakan oleh semua kalangan di komunitas semasa hidupnya hingga beliau wafat pada sekitar tahun 250 H.
Posting Komentar