Imam Darul Hijrah


Beliau dijuluki Imam Darul Hijrah. Seorang Tabi’in terkemuka pada zamannya. Beliau seorang yang istiqomah di jalur AlQur’an dan AsSunnah. Seorang yang sholeh, wara’ dan sangat mencintai ilmu. Sudah mempelajari hadits sejak usia dini.Kedalaman ilmunya telah memikat ribuan orang berguru kepadanya. Ulama sekelas Imam Abu Hanifah dan Imam Assyafi’I pernah berguru kepadanya. Dan Kitab Al Muwatta’ adalah masterpieces dari tulisan tangannya. Beliau adalah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H/712 M dan wafat tahun 179 H/796 M, dan lebih dikenal dengan nama Imam Malik.
Keluarganya bermukim di Madinah dan termasuk yang awal masuk islam pada tahun 2 Hijriyah. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa kecintaan kepada ilmu telah menjadikan ia rela menjual tiang rumahnya sebagai biaya pendidikan. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.Pertama sekali ia berguru kepada ayah dan saudara saudara ayahnya. Untuk selanjutnya banyak Ulama yang menjadi tempat ia menimba ilmu, diantaranya Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir.
Imam Malik seorang guru yang disiplin, majelisnya penuh rasa tenang dan selalu mengajarkan kepada muridnya untuk senantiasa menaruh rasa hormat kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi”. Meski usianya masih muda tapi ia bagaikan lautan ilmu. Murid yang pernah mengikuti majelisnya sangat banyak dan sekitar 1300 orang diantaranya menjadi orang alim yang banyak dikenal. Para Khalifah Abbasiyah juga menimba ilmu darinya diantaranya, Khalifah Al Mansur, Al Mahdi, Harun Al Rasyid, dan Al Ma’mun.
Prinsip tegasnya dalam beramar ma’ruf nahi munkar sering ia tunjukkan di tengah masyarakat madinah. Pernah suata waktu Gubernur Madinah Ja’far yang masih keponakan Khalifah Al Mansur meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Imam Malik dikenal sangat istiqomah memegang teguh hadits, mazhabnya juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu). Wallahu’alam


Artikel Terkait:

Posting Komentar

0 Comment:

Posting Komentar