Jalur Taqwa dan Jalur Fatwa



Di dalam dunia Islam, khususnya di kalangan sunni ada empat Imam Mazhab yang terkenal. Mereka adalah Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Disamping mereka terdapat juga sederet nama Imam dalam dunia fiqh dan ijtihad. Diantaranya Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Al ‘Auzai, Abdullah ibnu Mubarok dll.
Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy adalah seorang yang alim di negeri Irak. Seorang Mujtahid, Alim Ulama yang dalam ilmunya, beliau lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.Masa mudanya disibukkan dengan mencari atsar/hadits. Dikenal sebagai orang yang cermat dan pandai mencari solusi dari masalah masalah yang pelik.Diantara guru yang pernah mengajarnya adalah Sahabat Nabi Anas bin Malik r.a. Juga Ulama besar lainnya seperti Atha’ bin Abi Rabbah, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman ,Abu Ja’far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri. Tidak kurang dari lima orang Sahabat pernah ia jumpai. Imam Hanafi termasuk Ulama generasi Tabi’in.
Imam Hanafi pernah menolak diangkat sebagai Qodhi(Hakim) oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Akibatnya ia harus menderita hukuman cambuk 110 kali. Akibat keteguhan hatinya maka kemudian ia dilepaskan.
Seorang Ulama Besar Abdullah ibnu Mubarok berkata, “Kalaulah Allah tidak menolong saya melalui Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri maka saya hanya akan seperti orang biasa”. Beliau juga berkata, “Aku datang ke kota Kufah, aku bertanya siapakah orang yang paling wara’ di kota Kufah? Maka mereka penduduk Kufah menjawab Abu Hanifah”. Beliau juga berkata, “Apabila atsar telah diketahui, dan masih membutuhkan pendapat, kemudian Imam Malik berpendapat, Sufyan Ats-Tsauri berpendapat dan Abu Hanifah berpendapat maka yang paling bagus pendapatnya adalah Abu Hanifah … dan dia orang yang paling faqih dari ketiganya”
Beberapa nasihat dari Imam Hanafi adalah :
  1. Apabila telah shahih sebuah hadits maka hadits tersebut menjadi madzhabku
    Berkata Syaikh Nashirudin Al-Albani, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadits secara keseluruhan”
  2. Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut.

Sebagai bukti dari kecermatan dan kedalaman pemahaman fiqh Imam Hanafi adalah suatu peristiwa berikut ini.Suatu ketika seseorang bertanya kepada Imam Hanafi.” Wahai Abu Hanifah, apakah sholat yang aku lakukan tetap sah padahal pakaian yang aku pakai terkena lumpur tanah ?”. Imam Hanafi menjawab, “Ya, sholatmu tetap sah”. Beberapa hari kemudian setelah berkumandang azan nampak terlihat Imam Hanafi sedang membersihkan pakaiannya yang sedang terkena lumpur dan hendak melakukan sholat. Orang yang kemarin bertanya pun menyakan apa yang dilakukan oleh Imam Hanafi. “Wahai Abu Hanifah kemarin engkau berkata bahwa sholat akan tetap sah meski pakaian terkena lumpur, tapi kenapa engkau sekarang membersihkan pakaianmu dari lumpur ?”. Sang Imam pun menjawab “Apa yang kemarin kamu lakukan itu adalah jalur fatwa sedangkan yang sedang aku lakukan sekarang adalah jalur taqwa”.

Begitu dalam hikmah yang ada pada diri Imam Hanafi. Dia telah memberi contoh keluwesan dalam masalah fiqh.Kita perlu mengetahui bahwa tingkatan iman tiap orang berbeda beda dan sangat perlu bagi Alim Ulama yang menjadi rujukan umat sebagai tempat bertanya agar bisa memahami karakteristik problema umat ini. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kehidupan yang pernah dijalani oleh orang orang sholeh.


Artikel Terkait:

Posting Komentar

0 Comment:

Posting Komentar